BERITA TERKINI

Kepala Dinas Perkebunan Lahat Membantah Adanya Dugaan Kongkalikong Bersama Salah Satu Perusahaan

 



LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Terkait dengan pemberitaan  Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraeni SSTP, dengan tegas menanggapi tuduhan adanya kongkalikong antara pihaknya dan perusahaan perkebunan terkait ajakan makan bersama. Vivi mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman yang timbul dari komunikasi yang tidak jelas,Sabtu(23/08).


Kadis Perkebunan Lahat tersebut menjelaskan bahwa kesalahpahaman ini berawal dari dugaan ajakan makan yang dilayangkan oleh pihak perusahaan kepada dirinya. Namun, kenyataannya ajakan tersebut justru diterima oleh orang lain, bukan oleh Vivi. Meskipun demikian, percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang beredar di publik mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan yang tidak berdasar.


Sebagai bentuk klarifikasi dan langkah tegas terhadap isu yang berkembang, pihak Dinas Perkebunan Lahat telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan perkebunan terkait. Surat teguran tersebut menyampaikan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.


Surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor 1432/500.8.4/BUN/2025 itu berisi beberapa poin penting terkait kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk pengajuan hak atas tanah dan pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS).


Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha dan denda.


“Surat teguran ini kami kirimkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait hak atas tanah dan kewajiban lainnya,” tambah Vivi.


Pihak Dinas Perkebunan Lahat menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Lahat menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.