BERITA TERKINI

Sound Horeg" Memakan Korban

 


Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Pengamat Hukum )

Dan 

Marshal ( Pemerhati Sosial  dan Politik )


Muara Enim. Khatulistiwa news  (06/08) Sound horeg adalah istilah yang merujuk pada penggunaan sistem audio (sound system) dengan volume yang sangat keras, seringkali melebihi batas kenyamanan, bahkan bisa mencapai 100-120 desibel (DB), yang berpotensi merusak pendengaran

dan identik dengan getaran yang kuat. Istilah ini populer di Jawa Timur, terutama dalam acara-acara seperti hajatan, pawai, atau pasar malam. 

Sound Horeg yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Jawa Timur akhirnya memakan korban " seorang warga Lumajang Jawa Timur meninggalkan dunia. Yang diduga" kebisingan ", dari suara yang ditimbulkan oleh suara atau getaran sound horeg ( di lansir oleh TV One, kabar siang, 4 Agustus 2025).

Menurut penjelasan bupati Lumajang yang berkunjung ke rumah duka mengatakan sound horeg tersebut sudah mendapat kan izin.

Kondisi yang membuat masyarakat resah dampak dari sound horeg tersebut sudah dievaluasi oleh pengasuh pondok pesantren Pasuruan Jawa Timur yaitu sangat menggangu kenyamanan masyarakat sekitarnya.

Bahkan beberapa video menunjukkan terjadinya kerusakan kerusakan rumah warga antara lain pecah jendela yang terbuat dari kaca.

Belum lagi mengganggu kenyamanan bagi warga yang mau beristirahat mungkin ada orang yang sakit, anak baik dan lain sebagainya.

Akhirnya pondok pesantren Pasuruan Jawa Timur tersebut mengeluarkan Fatwa Haram terhadap Sound Horeg tersebut.

Dan fatwa tersebut di dukung oleh Majelis Ulama Indonesia.Jawa Timur.

Kelihatan Fatwa tinggal lah fatwa tidak mempunyai dampak yang signifikan nyatanya pertunjukan sound horeg tetap berlanjut.

Wajar kalau sifatnya masih level FATWA, tidak mempunyai dampak sama sekali. Karena sifatnya adalah pendapat dari seorang ataupun sekelompok orang.

Seharusnya pemerintah daerah setempat melanjutkan hasil fatwa fatwa tersebut menjadi aturan hukum setidak LARANGAN untuk melakukan pertunjukan sound horeg, dalam bentuk peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Daerah. Setidak tidaknya Keputusan Gubernur yang ditindaklanjuti dengan keputusan Bupati walikota setempat..

Dengan adanya landasan hukum tersebut pihak penegak hukum dalam hal ini tidak akan memberikan izin nya.

Di satu sisi memang menguntungkan sebagian masyarakat terutama bagi pemilik ataupun pengusaha " sound horeg", . Alasannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitarnya terutama bagi pedagang pedagang menengah ke bawah.

Sehingga dengan demikian fatwa tersebut mendapatkan penolakan dari mereka.

Tapi kalau dikaji secara mendalam akan banyak menimbulkan dampak negatif bahasa fiqh nya kemudharatan lebih banyak di banding manfaatnya.

Dalam ilmu fiqh sesuatu yang kemudharatan lebih banyak di golongan sebagai perbuatan HARAM.

Wajar kalau Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram dimaksud.

Belum lagi kalau mau dilihat dari sisi tindak kejahatan yang mengikutinya misalnya penggunaan zat zat terlarang, dan kriminalitas lainnya yang patut dapat diduga akan terjadi.


Dan bukti nyata sebagai mana dilansir oleh televisi di atas sudah memakan korban dengan meninggalkan seorang perempuan di wilayah kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Tentu peristiwa seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi bahan penegak hukum untuk melarang pertunjukan sound horeg dengan segera membuat aturan yang tegas. ( red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.