SAUMLAKI, Khatulistiwa newsv(02/08) - Sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas di bidang pengamanan pembangunan dan penegakan hukum preventif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berlangsung di Aula Hotel Galaxy - Saumlaki, pada hari Jumat (01/08/2025).
Penandatanganan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, S.E., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat sistem pengawasan, mendorong transparansi, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip hukum yang baik.
Dalam Pelaksanaan kegiatan ini, turut dihadiri juga oleh 80 Kepala Desa, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan staf khusus Bupati, yang bersama-sama menjadi saksi lahirnya komitmen bersama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa PKS ini bukan hanya sekadar penandatanganan formalitas, tetapi menjadi pijakan untuk menghadirkan pengawasan yang lebih terstruktur, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa.
"Kejaksaan akan memastikan agar ruang kontrol hukum di tingkat desa tetap hidup dan dijalankan dengan pendekatan humanis, sehingga aparatur desa dapat bekerja dengan rasa aman, namun tetap disiplin dan taat aturan," Tandas Kajari KKT yang baru kamis kemarin tiba di Bumi Duan Lolat - Saumlaki.
Selain itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, El Imanuel Lolongan, S.H. M.H., juga menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Perjanjian Kerjasama ini menjadi fondasi bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk menjaga agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan agar setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini," ujar El Imanuel Lolongan.
Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar meyakini bahwa melalui kerja sama yang solid dengan Pemerintah Kabupaten, sinergi pengawasan dapat berjalan optimal demi mencegah potensi kebocoran anggaran dan mewujudkan pembangunan desa yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai wujud akuntabilitas publik dan komitmen bersama untuk menjaga marwah pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tetap bersih, taat hukum, dan berdaya saing. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar