Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Pengamat Hukum ).
Dan
Marshal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )
Muara Enim, Khatulistiwa news (02/08) Abolisi dan Amnesti adalah salah satu dari hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan turunan nya.
Namun perlu dipahami keduanya ( abolisi dan amnesti) memiliki persamaan dan perbedaan.
Sebelum kita mengkaji persamaan dan perbedaan antara kedua antara kasus sebagai contoh misalnya kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Abolisi ( kata benda)
1, pembatalan atau peniadaan.
2, penghapusan.
Amnesti ( kata benda)
1, pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. ( Kamus Besar Bahasa Indonesia.).
Untuk lebih jelasnya kita ulangi lagi kedua definisi abolisi dan amnesti dalam bahasa yang berbeda : agar dapat mencari persamaan dan perbedaan sebagai kata kunci masing masing.
Amnesti; adalah PENGHAPUSAN hukuman kepada seseorang atau kelompok orang yang TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA oleh Presiden dengan Pertimbangan MAHKAMAH AGUNG dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Abolisi: adalah PENGHAPUSAN PROSES HUKUM bagi seseorang atau kelompok orang yang TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA.yang diberikan oleh Presiden dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
( huruf kapital oleh penulis agar dapat melihat persamaan dan perbedaan masing masing antara Abolisi dan Amnesti).
Menjelang Peringatan Proklamasi memang Presiden Republik Indonesia sering memberikan hak hak prerogatif nya kepada para NARA PIDANA, sebagai hadiah ulang tahun kemerdekaan. Yang umumnya diberikan pada narapidana yang melakukan perbuatan pidana, khusus juga kepada narapidana dalam tindak pidana politik.
Untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke 80 ini, melalui Menteri Hukum sebagai mana dilansir media sosial maupun media massa mengajukan amnesti sejumlah 1,116 orang narapidana seluruh Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia ( tentu mereka mereka yg diajukan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan).
Di samping itu juga didasarkan pada pertimbangan demi persatuan dan kesatuan nasional dan stabilitas politik.
Termasuk yang akan diusulkan mendapat: abolisi dan amnesti adalah
Tom Lembong ( Abolisi) dan Hasto Kristiyanto ( Amnesti).
Memang keduanya telah di vonis bersalah oleh pengadilan negeri.
Namun kalau kita baca pernyataan pernyataan mereka menanggapi vonis hakim masing masing bahwa inti mereka TIDAK BERSALAH, dan akan melakukan upaya hukum baik oleh yang bersangkutan maupun pihak penegak hukum ( jaksa dan KPK).
Berarti dengan masih menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum ( banding dan kasasi) berarti yang bersangkutan secara hukum belum inkrah. Karena belum inkrah maka belum dikategorikan sebagai narapidana.
Sebab yang namanya Amnesti itu PENGHAPUSAN hukuman. Dengan kata lain yang bersangkutan ( narapidana) MENGAKUI kesalahan telah melakukan tindak pidana??.
Dalam Amnesti selain dengan pertimbangan DPR juga harus ada pertimbangan MA?. ( red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar