Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Pengamat Hukum ).
Dan
Marshal ( Pemerhati Sosial dan Politik )
Muara Enim. Khatulistiwa news (04/08) Abolisi dan Amnesti adalah Hak istimewa yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Hak ini bersifat mandiri dan mutlak, dan diatur dalam konstitusi. ( Populer di sebut dengan hak prerogatif).
Hak Prerogatif tersebut tidak dimiliki oleh lembaga lainnya.
Seperti sedang hangat hangatnya menjadi isi berita di media sosial maupun media massa dan media elektronik lainnya berita tentang pemberian " Abolisi dan Amnesti" oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Narapidana Harto Kristianto yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan Tom Lembong diberikan abolisi ( yang juga sudah divonis oleh hakim pengadilan)
Tentu masyarakat awam akan bertanya tanya apa beda antara Abolisi dan Amnesti.
Singkat kata sebagai kata kuncinya Abolisi yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang oleh Presiden untuk MEMBERHENTIKAN PROSES HUKUM yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah PENGAMPUNAN yang diberikan oleh Presiden untuk seseorang atau sekelompok orang yang telah ditetapkan sebagai NARAPIDANA.
Terlepas dari cerita di atas kita tak akan memasuki lebih jauh dasar kebijakan presiden memberi abolisi dan Amnesti kepada Tom Lembong dan Harto Kristianto tersebut.
Kita hanya mencoba mengkritisi dampak apa yang patut diduga akan terjadi dibalik kebijakan tersebut.
Pemberian Abolisi dan Amnesti di atas tentu baik langsung maupun tidak langsung akan berkaitan dengan unsur POLITIK dan HUKUM.
Unsur politik mudah kita ketahui bahwa Tom Lembong mantan pejabat sebagai menteri di era pemerintahan sebelum nya. Sedangkan Hasto Kristiyanto sudah kita ketahui seorang petinggi dari suatu partai.
Keterkaitan antara politik dan hukum dapat kita baca dari alasan yang diajukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia untuk minta diberikan hak abolisi dan Amnesti adalah salah satu nya " untuk persatuan dan kesatuan bangsa" tentu kalimat ini menimbulkan tanda tanya masyarakat.
Antara lain apakah kasus kasus nya berkaitan dengan TINDAK PIDANA POLITIK, sebab kalau tidak diberi amnesti dan abolisi akan menggoncang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kita ketahui kedua kasus ( Tom Lembong dan Harto Kristianto) adalah kasus Tindak Pidana Khusus yang dirancang sebagai tindakan pidana korupsi.
Yang dihawatirkan oleh masyarakat kasus kasus ke depan bila dalam suatu tindak pidana yang di dalamnya menyangkut adanya unsur politik ( dengan alasan akan berdampak pada sisi kegoncangan politik: juga akan diberikan sama, karena nanti akan dianggap sebagai PRESEDEN ( yang bisa atau harus diterapkan sama untuk peristiwa peristiwa yang akan datang). ?
Ini yang akan menjadi tanda tanya masyarakat. Mudah mudahan Pemerintah akan bijak sehingga ke khawatiran tidak terjadi.
Karena Hukum dan Politik bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Tapi yang jelas Indonesia negara hukum, ciri utamanya adalah setiap orang sama di muka hukum dan pemerintahan. Demikian amanat konstitusi Republik Indonesia. ( red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar