BERITA TERKINI

SPHP-LBH Sulteng Bersama Serikat Tani Tolitoli Aksi Damai Ke BPN Sulteng Serukan 'Kembalikan Hak Kami, Sertifikat, SKPT dan Kelola Tanah'

 



PALU,Khatulistiwa news (01/08) - Pada pekan pertama bulan Agustus 2025, tepatnya hari Jumat (08/01) telah berlangsung Aksi unjuk rasa digelar SPHP, AGRA, LBH SULTENG, ILPS dan FPR bersama dengan Serikat Tani Lampasio-Ogedeide Tolitoli pada siang tadi di Kantor ATR/BPN Sulawesi Tengah. Jumat (08/01)


Kata Advokat Rakyat Agussalim SH sampaikan, Aktivitas PT TEN dan CMP di perkebunan sawit Tolitoli menuai konflik dengan masyarakat. Mulai dari proses pembebasan lahan, pembukaan jalur tanam, penanaman, hingga masa panen, semuanya menimbulkan sengketa. 


" Tentunya, hal ini membutuhkan perhatian pemerintah," kata Advokat Rakyat Agussalim SH


Perlu diketahui, Kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah dan menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat dan lingkungan.


Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan, seperti kasus PT CMP yang harus membayar ganti rugi Rp 20 miliar lebih untuk lahan seluas 270 hektar.


Selanjutnya, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan, Masalah sawit PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) di Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terkait dengan beberapa isu:

- Izin Lokasi Tidak Sesuai: 

Kedua perusahaan ini memiliki izin lokasi sejak 2010 untuk penanaman pohon sengon dan karet, namun mereka menanam kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.


- Konflik Lahan: 

Aktivitas perusahaan sering memicu konflik dengan masyarakat setempat, termasuk sengketa lahan dan penggusuran tanpa ganti rugi yang memadai.


- Pelanggaran Peraturan: PT TEN dan PT CMP diduga melanggar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang batas maksimal penguasaan lahan untuk satu grup usaha.


- Tuntutan Ganti Rugi; Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan, seperti kasus PT CMP yang harus membayar ganti rugi Rp 20 miliar lebih untuk lahan seluas 270 hektar.


Beberapa pihak seperti LBH Rakyat dan Komnas HAM Sulawesi Tengah telah menyerukan agar pemerintah provinsi memeriksa dan menindaklanjuti kasus ini.


Kedua berusahaan itu beroperasi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.


PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) dilaporkan bermasalah karena beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atau menggunakan izin dengan peruntukan yang berbeda. 


Dugaan Pelanggaran Peraturan: PT TEN dan PT CMP diduga melanggar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang batas maksimal penguasaan lahan untuk satu grup usaha, pungkasnya ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.