BERITA TERKINI

Kejati Sumsel Sita Barang Bukti Sebesar Rp 506 Miliar Perkara Tipikor

 

Palembang Khatulistiwa News,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 506 Miliar Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Pada Kamis /(7/8) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Palembang.


Adapun detail barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) 


Menurut Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.


Lanjutnya, karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara, ucapnya.


Diteruskan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah). Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun. 


Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud tutupnya,(Azhari)



Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.