SERAM,Khatulistiwa news (18/09) - Sidang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mangakibatkan Mati Telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap Terdakwa Hadi Susanto alias Santo yang didakwa, pada hari Kamis (18/08).
Ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, S.H menjelaskan, Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Di lokasi, sidang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Bapak Donald Frederik Sopacua, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim;
Majelis Hakim membacakan putusan yaitu “Menyatakan Terdakwa Bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HADI SUSANTO Alias SANTO dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan Sebagian dikembalikan kepada saksi 2, menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-”;
Terhadap Putusan Tersebut Jaksa Penuntut Umum menerima dan Penasehat Hukum Terdakwa menerima putusan..
Sebelumnya pada tanggal 10 September 2025 Terdakwa HADI SUSANTO ALIAS SANTO telah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Pidana Penjara selama 15 (Lima Belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara.( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar