JAKARTA. Khatulistiwa news (08/09) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, pada Senin (08/09). Jakarta
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DDS selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
2. ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.
3. PKP selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. 2024.
4. TA selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. 2024.
5. BG selaku Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018 s.d. 2022.
6. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
" Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk," pungkasnya
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar