BERITA TERKINI

Bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Said Iqbal: Menaker Dukung Pajak JHT 0 Persen

 


JAKARTA. Khatulistiwa news(10/07) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (9/7). Salah satu agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas reformasi perpajakan yang menyangkut hak-hak pekerja, khususnya pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).


Usai pertemuan, Said Iqbal menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan memberikan dukungan terhadap usulan agar manfaat JHT tidak lagi dikenai pajak.


"Pak Menteri Ketenagakerjaan sangat mendukung usulan agar pajak JHT menjadi 0 persen. Kami memiliki pandangan yang sama. Beliau juga akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendukung JHT dikenakan pajak 0 persen," kata Said Iqbal.


Menurut Said Iqbal, apabila penghapusan pajak JHT belum dapat diwujudkan sepenuhnya, pemerintah setidaknya perlu menyesuaikan batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.


"Kalau memang belum bisa menjadi 0 persen, maka ambang batas JHT yang dikenai pajak perlu dinaikkan secara signifikan. Saat ini batas Rp50 juta sudah tidak lagi relevan. Pada tahun 2009, Rp50 juta setara sekitar 122 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai yang setara mencapai sekitar Rp400 juta. Jadi ambang batas itu sudah seharusnya disesuaikan," jelasnya.


Ia menambahkan, yang lebih penting lagi adalah menghapus mekanisme pajak progresif atas manfaat JHT.


"Kami juga sepakat bahwa mekanisme pajak progresif atas JHT sudah seharusnya dihapus. JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan penghasilan baru. Karena itu perlakuan perpajakannya harus berbeda dengan objek pajak lainnya," tegas Said Iqbal.


Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan pandangan tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari koordinasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil bagi pekerja.


Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa reformasi perpajakan bagi pekerja tidak berhenti pada JHT semata. Ia memastikan perjuangan akan dilanjutkan untuk menghapus berbagai pungutan pajak atas hak-hak normatif pekerja lainnya.


"Setelah JHT, kami akan terus memperjuangkan reformasi pajak atas THR, pesangon, dan manfaat Jaminan Pensiun. Hak-hak pekerja yang merupakan hasil kerja dan tabungan sosial tidak semestinya kembali dibebani pajak ketika diterima oleh pekerja," pungkas Said Iqbal. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.