LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM- Gerak cepat Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat kembali membuahkan hasil. Dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-309/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 5 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi humas yang di sampaikan Kasubsi Pebmas Aiptu Lispono SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Lahat Tengah. Korban, seorang karyawan swasta berinisial R.O.D. (37), mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yang kini identitasnya disamarkan dengan inisial F.B. dan S.H., diduga melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar satu unit parabola yang terpasang di samping rumah korban menggunakan alat berupa kunci ukuran 12 dan kunci inggris. Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit kipas angin berwarna merah merek Turbo serta satu unit kipas angin berwarna putih merek Maspion yang dalam kondisi rusak.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku mengangkut hasil curiannya menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi BG 8383 SR untuk kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Lahat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit parabola, satu unit kipas angin merah merek Turbo, satu unit kipas angin putih merek Maspion, satu buah kunci ukuran 12, satu buah kunci inggris, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penangkapan serta pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Tahapan selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses tahap pertama.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, memastikan barang-barang berharga tersimpan dengan aman, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lahat. (Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar