BERITA TERKINI

Empat Saksi Bongkar Rekayasa Hukum Sistematis dalam Gugatan APKOMINDO

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (03/11) – Dalam persidangan terakhir Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Tergugat II Intervensi, Ir. Soegiharto Santoso, SH. selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal yang sah, telah menyampaikan Kesimpulan Akhir yang didukung oleh kesaksian empat saksi kunci dan satu ahli dari pihak Penggugat. 


Proses penyerahan kesimpulan ini dilakukan secara e-court pada tanggal (28/10/2025), menandai tahap akhir persidangan sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025.


Konsistensi Kesaksian: Empat Pilar Pembongkar Kebohongan Hukum

Saksi pertama Rudi Rusdiah mengatakan : "Saya Ketua Umum Terpilih Bukan Rudy Dermawan Muliadi"


Saksi kunci yang justru terpilih dalam Munaslub 2 Februari 2015 ini dengan tegas menyatakan: "Pada waktu MUNASLUB tahun 2015 itu, Februari tersebut saya sebagai Ketua Umum. Dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai sekjen saya".

 

Lebih lanjut, Rudi Rusdiah membongkar kejangalan notarial: "Jadi sebetulnya acara yang MUNASLUB itu adalah mengenai kepengurusan, namun aktenya itu, teks judulnya itu perubahan anggaran dasar, ya jadi akta disitu tidak match dengan MUNASLUB-nya sendiri". 


Yang paling memprihatinkan, kesaksiannya diabaikan dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, meski ia hadir sebagai saksi.


Rudi Rusdiah juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa dirinya tidak pernah menghadap ke Notaris Anne Djoenardi, tidak pernah menerima kuasa dari rapat, dan baru mengetahui keberadaan Akta No. 55 tertanggal 24 Juni 2015 (Bukti T2-15) tersebut lima tahun kemudian yaitu pada 15 Juli 2020. 


"Saya tidak pernah menghadap, saya tidak pernah datang," tegasnya. Bahkan, hingga saat ini, Rudi Rusdiah telah mengirimkan tiga surat protes resmi kepada notaris yang bersangkutan meminta pembatalan akta tersebut.


Rudi Rusdiah juga menyatakan; "Saya sangat yakin belum pernah datang ke kantor Ibu Notaris Anne Djoenardi, SH., MBA., Saya sangat yakin belum pernah bertemu atau bertatap muka dengan Ibu Notaris Anne Djoenardi, SH. MBA." 


Pernyataan ini semakin mengukuhkan dugaan pemalsuan dalam pembuatan akta notaris.


Saksi kedua Sandy Kusuma mengatakan : "Tidak Pernah Ada Pemilihan Rudy Dermawan Muliadi."


Sebagai mantan Dewan Pertimbangan dengan pengalaman sejak 1995 di APKOMINDO, Sandy Kusuma menegaskan: "Tidak pernah ada kegiatan 02 Februari 2015 yang Rudy Dermawan Mulyadi terpilih sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail terpilih sebagai Sekjen DPP APKOMINDO" . 


Ia juga mengungkap kebingungan karena para DPD (para penuntut ini) adalah teman-temannya juga.


"Terutama teman-teman dari daerah itu bingung, Dengan kepengurusan yang sah, Yang diputuskan itu siapa?" ujar Sandi mempertanyakan.


Sandy Kusuma yang pernah menjadi Steering Committee berbagai Munas APKOMINDO juga menyoroti ketidakabsahan proses karena dalam proses Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 tidak ada satupun DPD APKOMINDO yang hadir.


Sementara itu, saksi ketiga, Sugiyatmo mengatakan : "Munaslub 2015 Tidak Diikuti Satu Pun DPD."


Saksi yang mengaku hadir dalam acara tersebut membenarkan Rudi Rusdiah yang terpilih, namun menegaskan fakta krusial: "Tidak ada [DPD yang hadir] ya" . 


Ia juga mengungkap penyalahgunaan tanda tangan untuk pembuatan SK Kemenkumham DKI Jakarta yang tidak lazim.


Sugiyatmo menjelaskan: "Jadi waktu itu pernah rapat di Ancol, semua pengurus APKOMINDO DKI dimintai tandatangan di atas materai. Alasannya untuk mencari dana sponsor, tapi perkembangan selanjutnya tidak diketahui. Ternyata, tandatangan di atas materai tersebut digunakan untuk mengurus notaris dalam membuat akta APKOMINDO DKI Jakarta dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM."


Modus operandi ini menunjukkan pola yang sistematis dalam merekayasa dokumen hukum dan dapat mengandung unsur pidana.


Sedangkan saksi keempat, Yolanda Roring memberi keterangan : "Kepengurusan Hoky Diakui 23 DPD Se-Indonesia."


Sebagai pengusaha IT dan Event Organizer, Yolanda memberikan kesaksian tentang legitimasi kepengurusan : "Kalau saya memang melihatnya lebih yang aktif kepengurusan yang aktif ya di Pak Hoky, jadi saya tidak melihat ada yang aktif di kepengurusan pihak sebelah". 


Ia mengonfirmasi: "Dari 23 DPD yang saksi jelasin tadi semuanya di bawah kepengurusan Pak Hoky".


Yolanda juga menegaskan konsistensi kegiatan kepengurusan sah. "Kami tetap melaksanakan program khususnya saya sebagai Sekretaris DPD Bekasi yah, kami rutin melakukan kegiatan sosialisasi teknologi ke beberapa industri di wilayah Bekasi," ungkapnya. 


Hal ini diperkuat dengan bukti kegiatan nyata yang tercatat dalam website resmi APKOMINDO.


Sedangkan Ahli yang dihadirkan Penggugat, Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM, justru menunjukkan kelemahan posisi Penggugat melalui beberapa pernyataannya:


"Saya tidak menguasainya," ketika ditanya tentang penyelenggaraan Munas


"Itu sudah terlalu teknis," ketika diminta penjelasan proses perolehan SK Kemenkumham


"Saya enggak mau,"  ketika ditanya tentang timeline proses administrasi


Keengganan ahli untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar mengindikasikan ketidaksiapan dan ketidakmampuan memberikan pendapat yang komprehensif mengenai proses perolehan SK Kemenkumham. 


Bahkan ketika ditanya tentang proses normal perolehan SK Kemenkumham, ahli tersebut mengaku: "Saya belum pernah mengurus itu".


Dalam rangka transparansi dan penyediaan akses seluas-luasnya bagi publik, terlampir rekaman lengkap pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan PTUN Jakarta:

• Saksi Sandy Kusuma: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-saksi

• Saksi Rudi Rusdiah: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-07-suara-rekaman-saksi

• Saksi Sugiyatmo: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-14-suara-rekaman-saksi

• Saksi Yolanda Roring: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-14-suara-rekaman-1

• Ahli Henry Darmawan: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-ahli


Rekaman-rekaman ini berstatus sebagai bukti elektronik autentik yang memperkuat seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan ahli.


Kontradiksi Fatal: Tiga Versi "Fakta" untuk Satu Peristiwa


Kesimpulan hukum mengungkap tiga versi berbeda untuk peristiwa yang sama pada Munaslub 2 Februari 2015:


1. Versi Gugatan PTUN: Rudy Dermawan Muliadi (Ketua Umum), Faaz Ismail (Sekjen) dan Adnan (Bendahara)


2. Versi Memori Kasasi: Rudi Rusdiah (Ketua Umum) dan Rudy Dermawan Muliadi (Sekjen) dan Suharto Juwono (Bendahara)


3. Versi jawaban PN JakPus: Rudi Rusdiah (Ketua Umum), Rudy Dermawan Muliadi (Sekjen), dan Ir. Kunarto Mintarno (Bendahara)


Kontradiksi antara Versi surat Gugatan PTUN dan Versi surat Memori Kasasi, yang diajukan oleh kuasa hukum yang sama yaitu Kula Mithra Law Firm, menguatkan dugaan obstruction of justice. 


Sandy Kusuma sendiri secara tegas menyatakan, "Kesimpulan kami mengatakan bahwa salah satunya pasti ada yang salah." 


Faktanya, kedua versi tersebut keliru karena Akta Nomor 55 tertanggal 2 Februari 2015 hanya mencatat peristiwa perubahan anggaran dasar pada Munaslub APKOMINDO, tidak ada pencatatan perubahan kepengurusan.


Bukti Dokumen: Website dan Dukungan DPD, Perbandingan kedua kubu semakin jelas melalui bukti digital:

• Website resmi kepengurusan Tergugat II Intervensi (www.apkomindo.id ) menampilkan dokumentasi lengkap Munas 2015, 2019, dan 2023, serta daftar 23 DPD yang aktif.

• Website Penggugat (www.apkomindo.info ) tidak menampilkan satu pun informasi tentang DPD dan tidak ada  dokumentasi Munaslub tahun 2015, Munas tahun 2016 dan Munas tahun 2021 yang dapat dipertanggungjawabkan.

• Bukti T II-35 menegaskan bahwa 23 DPD dari seluruh Indonesia secara resmi mendukung kepemimpinan kepengurusan Tergugat II Intervensi.


Permohonan Audit ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung BAWAS, untuk mengungkap 9 kemenangan bermasalah, sebab meski dibangun di atas fondasi fakta yang kontradiktif, Penggugat tercatat memenangkan 9 perkara beruntun:

1. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL

2. Perkara No: 235/PDT/2020/PT.DKI

3. Perkara No: 430 K/PDT/2022

4. Perkara No: 542 PK/Pdt/2023

5. Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst

6. Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI

7. Perkara No: 50 K/Pdt/2024

8. Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

9. Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI


Tergugat II Intervensi telah memohon secara resmi kepada Pimpinan MA RI dan BAWAS MA untuk melakukan audit terhadap kesembilan perkara tersebut guna mengungkap rekayasa hukum terstruktur. Kemenangan beruntun ini dinilai telah merusak marwah peradilan dan menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.


Dalam kesimpulan yang disampaikan via e-court 28 Oktober 2025, Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Tergugat II Intervensi menegaskan:

• Penggugat tidak memiliki legal standing

• Gugatan telah kadaluarsa

• Obyek sengketa diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan

• Telah terjadi perdamaian antar pihak berdasarkan SK Caretaker 2012


Berdasarkan pasal 55 Undang-Undang PTUN dan Pasal 77 ayat (1) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan. Penggugat seharusnya mengajukan gugatan paling lama 90 hari sejak mengetahui obyek sengketa, atau 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan.


Dengan dukungan bukti sah, kesaksian empat saksi, dan kelemahan keterangan ahli Penggugat, maka Tergugat II Intervensi memohon Majelis Hakim menolak gugatan seluruhnya dan menyatakan sah SK Menkumham No. AHU-0000923.AH.01.08 Tahun 2024.


Menanti Putusan Berkeadilan 6 November 2025, Seluruh proses hukum kini berpulang kepada kebijaksanaan Majelis Hakim Ridwan Akhir, SH., MH., Gugum Surya Gumilar, SH., MH., dan Haristov Aszadha, SH., dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH. Putusan yang dijadwalkan Kamis, 6 November 2025 ini dinantikan tidak hanya oleh para pihak, tetapi juga oleh seluruh masyarakat yang mendambakan tegaknya keadilan dan terungkapnya kebenaran materiil.


Proses persidangan yang mulai didaftarkan oleh Penggugat pada tanggal 26 Juni 2025 dan telah berlangsung selama beberapa bulan ini diharapkan dapat diakhiri dengan putusan yang tidak hanya adil bagi para pihak, tetapi juga mampu menjadi contoh dalam memberantas praktik rekayasa hukum yang selama ini merusak tatanan peradilan di Indonesia. (Hndr) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.