Lahat,KHATULISTIWANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial HW alias Ida (47) warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Lintas PT Servo Km 107, Desa Muara Lawai. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan anggota Satres Narkoba Polres Lahat.
Kasat Res Narkoba IPTU Tambunan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui kerap bertransaksi di sekitar rumahnya.
“Saat kami datang, tersangka berusaha melarikan diri ke dalam rumah. Namun, petugas berhasil menangkapnya di ruang tamu dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar IPTU Tambunan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 76 paket sabu seberat bruto 20,59 gram, 3 butir pil ekstasi logo Ferrari, 6 pecahan tablet ekstasi, serta serbuk biru yang juga diduga ekstasi dengan total berat bruto 1,35 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 84 plastik klip kecil dan 12 plastik besar bekas bungkus sabu, tiga unit ponsel android, satu kotak plastik transparan, wadah permen merek Xylitol, celana warna merah, serta uang tunai Rp20 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HW diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu dan ekstasi di wilayah Merapi Timur.
“Tersangka kami tetapkan sebagai pengedar. Saat ini masih kami dalami jaringan di atasnya,” tegas IPTU Tambunan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau
pidana mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Dukungan masyarakat adalah kunci memutus rantai peredaran,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Lahat menegaskan komitmennya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan memastikan Kabupaten Lahat tetap aman serta bebas dari peredaran obat terlarang. ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar