BERITA TERKINI

Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika

 


Lahat,KHATULISTIWANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Jimi Arianto (39), warga Talang Jawa Selatan, ditangkap saat membawa pil ekstasi dan sabu di depan MTS Negeri Lahat, Minggu (2/11/2025) dini hari.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., bersama anggota Satresnarkoba lainnya.


Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A–94/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 2 November 2025.



Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan MTS Negeri Lahat, Jalan Kapten Saibuna, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.


Barang bukti yang diamankan antara lain berupa 10 butir pil ekstasi merek TMT warna oranye seberat 4,33 gram bruto, 1 paket sabu seberat 0,14 gram bruto, 1 kotak rokok Esse Double Change warna hijau, 1 topi warna merah, uang tunai Rp50.000.


Kasat Resnarkoba IPTU Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kota Baru. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.


“Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, tim kami melakukan penyergapan di lokasi yang disebutkan warga. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Tambunan.


Saat digeledah, petugas menemukan pil ekstasi di dalam kotak rokok yang dibawa tersangka. Sementara, satu paket sabu ditemukan di dalam topi warna merah yang dikenakan pelaku. Uang tunai Rp50 ribu juga ditemukan di saku celana tersangka.


“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal, yang mengaku tinggal di kawasan Talang Jawa Selatan,” tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan, Jimi Arianto ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.


Polres Lahat terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar Lahat terbebas dari narkoba,” tegas IPTU Tambunan. ( Rochmi)



Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.