BERITA TERKINI

Hampir Rampung Pembangunan, Diduga Pemasangan Tower di Mauk Sepatan Belum Ada Izin IMB

 



Sepatan Khatulistiwanews , (03/11) - Penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya.


Berdasarkan pantauan investigasi awak media bersama rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKN di lapangan, tepatnya di jalan raya Mauk, Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten kembali terpasang tower, yang diduga tak mengantongi izin, dilaksanakan provider


” Kok bisa belum ada Izin IMB pembangunan Tower BTS sudah hampir rampung, apalagi sekarang pekerja sedang memasang instalasi antena, ini jangan-jangan Pemda kabupaten Tangerang belum tahu apa sengaja membiarkan, ” ujar Roy Sembiring Kabid Investigasi dari LSM PKN senin( 3/11/2025)


Ia pun berniat akan melaporkan langsung kepada Bupati Tangerang.terkait pembangunan Tower BTS yang diduga belum kantongi Izin IMB.


Roy Sembiring juga mengatakan bahwa , berdirinya tower BTS di wilayah Desa Karet Kabupaten Tangerang belum ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Terkait, maka penanggung jawab atau direktur Provider yang bersangkutan dapat dikenakan pidana sesuai sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” katanya


Disebutkan Roy Sembiring pada Pasal 109 dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


” Sangat jelas dalam Pasal 41 lingkungan hidup barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya


Lebih lanjut Roy Sembiring menuturkan, dalam UU RI nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tertuang dalam Pasal 39 wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.


” Apabila dikemudian hari kami menemukan pelanggaran dan unsur pembiaran dari pejabat atau aparat yang berwenang, maka bisa dianggap turut serta melakukan pelanggaran, yang dapat dijerat sesuai dengan UU RI Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seperti dijelaskan Pasal 73, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya


Sangat disayangkan hingga saat ini proses pembangunan tower BTS masih berjalan sedang IMB nya sampai saat ini belum jelas,dan Roy Sembiring agar Dinas Terkait segera turun tangan untuk menindak.


Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.


Padahal, jelas tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Roy Ardiansyah Putra Sembiring selaku Kabid Investigasi OKK DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN)


Adapun, setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas

- nama pemilik menara telekomunikasi.

- lokasi menara

- tinggi menara

- Nama kontraktor

- beban maksimum menara dan,

- nomor ijin mendirikan tower 


Pasalnya, pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya.


Menurutnya, Pemda Kabupaten Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.


Hasil investigasi di lapangan (lokasi) proses pembangunannya masih tahap penggalian. Namun, hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut.


Hingga berita diturunkan, awak media bersama LSM PKN akan berupaya konfirmasi dan membuat laporan ke instansi terkait/berwenang, dalam waktu dekat, Apabila belum ada respon hak jawab (1x24 jam) dari pihak terkait. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.