Muara Enim,Khatulistiwa.News.com.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK Muara Enim menggelar Press Release terkait 5 orang pelimpahan Polres dalam kasus narkoba ikut hadir dalam acara tersebut Yayasan Intruksi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagar Alam, acara di kantor BNNK Muara Enim, Rabu (10/06/2020)
Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST Menyampaikan bahwa 5 orang pelimpahan dari Polres Muara Enim, diduga sebagai penyalahgunaan narkotika pada saat diserahkan tanpa dilengkapi dengan barang bukti.
" Adapun 5 orang yang akan kami serahkan ke IPWL Pagar Alam di antaranya laki laki atas nama JS, EF, RT, IK dan satu orang perempuan DL, dari 5 orang ini jika sudah melakukan proses asesmen oleh tim Dokter maka kami berkesimpulan kelima orang ini termasuk dalam kategori penderita sedang berat dengan pemakaian bisa 2 sampai 3 kali per minggu.
" Dari hasil tersebut kami mengambil kesimpulan bahwa ini dilakukan proses rehabilitasi rawat inap yang direncanakan dilakukan oleh tempat rehabilitasi komponen masyarakat atau ke tempat Yayasan (IPWL) Intruksi Penerima Wajib Lapor di kota Pagar Alam." tegasnya.
Proses selanjutnya itu akan dilaksanakan Seberapa lama dilakukan sesuai rehabilitasi berkisar antara 3 sampai 6 bulan tergantung dari tingkat kesembuhan ataupun penggunaan masing-masing orang pecandu narkoba.
Kemudian kami berpesan selaku kepala BNNK Muara Enim menghimbau kepada masyarakat karena seseorang pengguna narkoba itu bisa mengakibatkan imunitasnya rendah sehingga pada saat ini kita ketahui bahwa Indonesia khususnya sedang melawan virus corona atau Covid, jadi orang yang imunitas yang sangat rendah karena penggunaan narkoba termasuk golongan yang rendah akan rentan dengan berbagai penyakit.tegasnya.(Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar