MUBA, Khatulistiwanews.com -
Dua Orang Bandar Narkoba Antar Provinsi Jenis Sabu dibekuk Aparat Polsek Bayung Lincir, Saat Razia Stasioner Di jalan Lintas Palembang - Jambi Km. 204 Depan Mako Polsek Bayung Lincir, Sabtu (06/06/2020) pukul 20.30 Wib.
Dalam Konferensi Pers, Rabu (10/06/2020) tadi siang, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik yang didampingi Wakapolres Muba, Kasat Narkoba Polres muba, Kapolsek Bayung Lincir dan Kasubbag Humas mengatakan, dua tersangka bernama Amsar Suregar (41) warga bandar Jaya Lampung tengah dan M. Farhan Febrian (22) warga jalan setia budi Kelurahan. Sungai kanan, Kecamatan. Sunggal, Kabupaten. Deli Serdang, Provinsi. Sumut.
"Saat razia, kita menghentikan mobil yang digunakan para tersangka dan digeledah ditemukan Narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ini mengambil barang dari Medan yang akan dijualnya ke Jakarta Sebanyak 2 (dua) KG Sabu - Sabu. Ini Juga pengungkapan terbesar kita yang sebelumnya 1 Kg kita sita"Ujar Pinem kepada Awak Media.
Kedua tersangka tersebut ditangkap polisi Polsek Bayung Lincir Saat Kapolsek Bayung Lincir AKP JONRONI, SH memimpin Jalannya Razia Stasioner atau yang disebut dengan KKYD dengan total 2 (dua) KG Sabu - Sabu. Selain itu juga Polisi menyita Satu Unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam No.Pol T 1435 AO dan Satu Set alat hisap sabu - sabu dari mereka yang ditemukan dalam mobil yang mereka kendarai.
"Nilai total harga 2 kg sabu ini mencapai kurang lebih 2 M. Ini juga bisa merusak lebih kurang 8.000 Generasi Anak bangsa Indonesia dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh 1 orang" Tambahnya lagi.
Dari hasil intrograsi yang diakui mereka, menjalani bisnis narkoba dan menjual ke Jakarta sudah ketiga Kali nya dengan keuntungan yang besar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub sider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Imr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar