JAKARTA,Khatulistiwa News (12/02) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Jakarta, Sabtu (12/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Kemuka Leonard Eben Ezer Simanjuntak sampaikan, saksi - saksi yang diperiksa antara lain yaitu :
1. M selaku Senior Manager Operation PT. Skypak International/FedEx/TNT Indonesia, diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet Grup Usaha Walet;
2. FA selaku pihak yang mewakili Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait data perizinan kegiatan ekspor sarang burung walet untuk PT. Jasa Mulya Indonesia. PT. Mulia Walet Indonesia dan Borneo Walet lndonesia.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujarnya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar