BERITA TERKINI

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Tanah Perkara Asabri Senilai Total Rp4.540.635.000, Milik Benny Tjokrosaputro

 



JAKARTA. Khatulistiwa news (26/05) - Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, pada hari senin, 26 Mei 2025, Jakarta


Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, pada hari Senin (26/05)


Adapun, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Lebih lanjut, dijelaskan Kapuspenkum Kejagung bahwa objek lelang yang berhasil dilelang adalah sebagai berikut:

•) Lot 1: Sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp585.225.000

•) Lot 2: Sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp1.990.935.000

•) Lot 3: Sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. laku terjual: Rp1.964.475.000

Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000


Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.


Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.