BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 7 Saksi, Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 


JAKARTA. Khatulistiwa news (20/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 20 Mei 2025, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa,  berinisial:

1. HMW selaku Sopir Tersangka GRJ.

2. ET selaku Facility Engineering Manager Star Energy (Kakap) Ltd.

3. HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

4. BP selaku Managing Director PISPL tahun 2022, Direktur Operasi PT Pertamina International Shipping (PIS).

5. YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023.

6. PK selaku Manager Procurement PT PIS.

7. UCB selaku Programmer PT PIS.


" Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ungkap Kapuspenkum Kejagung


Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.