BERITA TERKINI

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp 278 Miliar Antara Foster Oil & Energy dan PT Migas Bekasi

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (22/07) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membongkar dugaan praktik korupsi antara perusahaan asing asal Singapura, Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dengan PT Migas Bekasi Jaya terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Desakan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA). Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengingatkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 12 Oktober 2020 ke KPK, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.


“Izma A. Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, adalah pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 278 miliar,” ungkap Gabriel.


Perusahaan asing tersebut disebut-sebut meraup keuntungan sebesar USD 348 ribu (sekitar Rp 5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Bila dihitung selama masa produksi selama 54 bulan, maka total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp 278,1 miliar.


Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa hingga kini kerja sama antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas Bekasi masih menyimpan banyak kejanggalan dan patut disidik oleh KPK. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pemasukan perusahaan dan dividen yang diterima Pemkot Bekasi.


“Di tahun 2020 saja, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp 5,1 miliar per bulan, tapi anehnya, baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp 300 juta sebagai dividen ke kas daerah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).


Uchok mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, ketidakterbukaan pihak perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi faktor utama dugaan kebocoran keuangan negara.


“Apalagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono malah menyatakan bahwa persoalan hukum antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas sudah selesai dan bangga dividen Rp 300 juta bisa disetor ke PAD. Ini jelas membingungkan publik,” kata Uchok.


CBA menegaskan bahwa KPK harus segera turun tangan dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai sumber daya strategis dikuasai dan dinikmati oleh pihak asing, sementara rakyat hanya mendapat sisa-sisanya,” pungkas Uchok. 

( Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.