JAKARTA, Khatulistiwa news (15/07) - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan Lelang Barang Rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, yang terkait dengan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Terpidana Henry Surya, Selasa, 15 Juli 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, adapun barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan nilai terjual Lelang Rp129.176.107.000 (seratus dua puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah)
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Henry Surya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan amar putusan yang menyebut bahwa hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban dan pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut.
" Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," pungkas Kapuspenkum Kejagung. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar