BERITA TERKINI

Kejati Sumsel Tahap II Terhadap 2 Tersangka, Perkara Obstruction of Justice dalam Kasus Tipikor Jaringan Informasi Desa Muba

 


PALEMBANG, Khatulistiwa news (15/07) - Telah dilaksanakan pada hari ini Selasa (15/07) rangkaian kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, terkait Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.


Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyampaikan, bahwa kejati Sumsel 

Telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Tersangka, terkait Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019–2023.


" Kedua (2) Orang Tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," terangnya


Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.


Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).


Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.