PALEMBANG, Khatulistiwa news (10/07) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, pada hari Kamis (10/07) 2025
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menyampaikan kegiatan penyidik kejati sumsel kembali melaksanakan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang.
Hal tersebut, ungkapnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
" Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 1 (satu) lokasi," ujarnya
Lokasi penggeledahan dilaksanakan di rumah milik Tersangka AN (Mantan Gubernur Sumatera Selatan) di Jalan Merdeka Kota Palembang.
" Dari hasil penggeledahan pada rumah Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," terang Kasipenkum Vanny ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar