PALEMBANG,– Khatulistiwa News Sinergi antara insan pers dan kepolisian merupakan hal yang dibolehkan dan diperlukan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Namun, hubungan kedua pihak harus tetap berada dalam koridor profesionalitas, dengan memahami batasan peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik dan Sosial, Bagindo Togar.
Menurutnya, hubungan wartawan dan kepolisian harus dibangun atas dasar saling menghormati integritas profesi serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas.
Ia menekankan, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh menghilangkan independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sebaliknya, sinergi tersebut harus menempatkan kedua pihak secara setara dan egaliter, tanpa mengurangi fungsi serta tanggung jawab masing-masing.
Dalam konteks ini, wartawan tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengungkap fakta secara independen.
Sementara itu, kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum dan memberikan pelayanan informasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hubungan kemitraan yang sehat bukan berarti menghilangkan sikap kritis, melainkan membangun komunikasi yang terbuka, Egaliter, saling menghargai, dan berlandaskan etika profesi. Alias Bukan ada upaya secara explisit maupun in plisit memposisikan Profesi & institusi wartawan Ter subordinasi oleh Kepolisian.
Sinergi yang dijalankan secara proporsional diharapkan mampu memperkuat keterbukaan informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers dan institusi kepolisian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar