LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COMJajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando, S.H. beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 26 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 30 April 2025.
Pada Rabu Tanggal 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wib jajaran Polres Lahat berhasil ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu Di rumah sdr.Chandra Fianto Jln. Mayor Ruslan III, No.10 Rt.03 Rw.01 Kel. Pasar Lama kec.lahat Kab. Lahat,dengan tersangka yang bernama Chandra Fianto Bin Jimmy Fianto, laki-laki, dagang, alamat Jalan mayor Ruslan III, kel. Pasar Lama Lahat.
Adapun kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wib di rumah sdr. Chandra Fianto Bin Jimmy Fianto tepatnya di Jln. Mayor Ruslan 3, No. 10 RT.03 RW.01 Kel. Pasar Lama kec.lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb.
Kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. Chandra Bin Jimmy Fianto, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tsb didapatkan barang bukti berupa :
•1 (satu) paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram;;
•10 (sepuluh) paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rochmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar