BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 7 Saksi, Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (08/5) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Pada hari kamis 8 Mei 2025. Jakarta 


Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya menyebutkan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:

1. ELD selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero).

2. HAL selaku Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT).

3. ASP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping. 

4. AS selaku Manager Crude Black Oil Operation PT Pertamina International Shipping.

5. MRP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.

6. KS selaku Manager SPRM-ISC November 2019 s.d. Oktober 2020.

7  MN selaku Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.


" Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," jelas Kapuspenkum Harli


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Kapuspenkum Kejagung ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.