PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (08/05) - Telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) pada hari Kamis (08/05) 2025, terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka yaitu APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 - 2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 3 Tersangka terkait Perkara Gratifikasi / Penyuapan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2023.
Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang, jelas Kasipenkum Vanny
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Banyuasin).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar