LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Jajaran Satresnarkoba pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando, S.H. beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 28 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 06 Mei 2025,Selasa Tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 21.30 Wib.
Ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu di Gang Nurul Islam Kel.Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.Dengan tersangka yang bernama : Andre Pratama Bin Fahri laki-laki seorang buruh yang beralamat di etnanAlamsyah No. 50 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Lahat Tengah Kecamatan Lahat
Adapun barang bukti berupa :
-1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:1.19 gr (satu koma satu sembilan gram);
-1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,21gr (nol koma duasatu gram);
4 (empat) lembar plastik klip Transparan;
-1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi;
-1 (satu) potong celana jeans pendek merk BERSHKA warna biru;
-1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A57 warna biru muda dengan No. 0852-6759–4300, IMEI Slot 1 : 860173066015458 dan IMEI Slot 2 : 860173066015441
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 21.30 Wib di pinggir jalan Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya di Depan Puskesmas Pagar Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb.
Kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An.Andre Pratama Bin Fahri NU (Alm) dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tsb didapatkan barang bukti, saat tersangka dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut
( Rochmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar