SAPARUA,Khatulistiwa news (19/07) - Dalam rangka meminimalisir potensi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H ,M.H, Teken MoU bersama 7 Negeri di Kecamatan Nusalaut, pada hari Sabtu (19/07/2025).
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kasubsi Intel Cabjari Saparua, Patrick Soumokil menjelaskan penandatanganan Kesepakan Bersama (MoU) yang berlokasi di Kantor Negeri Ameth Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah, diikuti juga oleh Camat Nusalaut Glen Masela, S.STP dan Komandan Koramil 1504-08 Nusalaut Otis Titaheno.
Adapun Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) maupun Jajaran Pemerintahan Negeri yang hadir yakni KPN AMETH Wempy Dirk Parinussa, KPN NALAHIA F. Leiwakabessy, KPN SILA Y. Risameno, KPN AKOON J. Wairissal, KPN TITTAWAI S. Nanuway, SEKRETARIS NEGERI ABUBU J. Peilobis dan SEKRETARIS NEGERI LEINITU A. Amanopunjo.
Selaku Tuan Rumah, CAMAT Nusalaut Glen Masela dalam sambutannya mengapresiasi pihak Kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum, sehingga Negeri - Negeri yang ada di Kecamatan Nusalaut dapat mengelola Keuangan Desa dengan baik.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi Kejaksaan khususnya Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, kiranya dengan kegiatan penandatanganan MoU ini, Para Kepala Pemerintahan Negeri di Kecamatan Nusalaut dapat mengelola Keuangan Desa dengan tetap mengedepankan Asas Taat Hukum baik pada BUMNEG maupun Koperasi Merah Putih" Ujar Camat.
Sementara itu, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H yang didampingi Kasubsi Intel dan TUN Patrick Soumokil, dalam penyampaiannya, mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Saparua, khususnya kepada Camat dan 7 Negeri di Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah.
"Penandatanganan MoU ini dilakukan atas permintaan 7 Kepala Pemerintahan Negeri di Kecamatan Nusalaut, untuk dilakukan pendampingan hukum atas Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2025 ini" Ujar Kacabjari.
Menurutnya, permintaan pendampingan ini, sebagai upaya preventif dan bentuk sinergitas antara para Kepala Pemerintahan Negeri dengan Kejaksaan, dalam mengantisipasi penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa yang di khawatirkan berpotensi melawan hukum.
Selain melakukan penandatanganan MoU, Kacabjari Saparua yang juga bersama 6 Staf jajarannya, memperkenalkan Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) kepada seluruh Perangkat Desa yang hadir, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan MoU yang sudah ditandatangani bersama.
"Aplikasi JAGA DESA ini, Wajib di gunakan oleh seluruh Pemerintah Negeri, sebagai upaya untuk mempermudah monitoring pengelolaan Dana Desa, sekaligus mengefisiensi pendampingan yang dilakukan" tutupnya. ( (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar