BERITA TERKINI

Geledah Rumah Harnojoyo, Penyidik Sita Sejumlah Data dan Dokumen Terkait Dugaan Tipikor Pasar Cinde

 



PALEMBANG, Khatulistiwa news (09/07) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan pada Rabu (09/07) 2025, sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.


Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. menyampaikan, Penggeledahan dan penyitaan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.


" Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi," ungkap Kasipenkum Vanny


Lebih lanjut, dijelaskan Kasipenkum Kejati Sumsel bahwa ketiga lokasi tersebut, yaitu :

1.Rumah milik Tersangka H di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang;


2. Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang;


3. Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang;


" Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde," terangnya


Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.