BERITA TERKINI

Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Digunakan Perusahaan, Aksi Damai Ke Kantor PT TEN dan PT CMP di Sulteng

 


SULAWESI TENGAH, Khatulistiwa news (09/07) - Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Tolitoli menggelar aksi damai di kantor PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP).


Kedua berusahaan itu beroperasi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.


Front Advokat Raktat Lingkar Sawit Tolitoli terdiri dari Advokat Rakyat Agussalim, LBH Sulteng, LBH Rakyat, LBH Progreaif Tolitoli, SPHP bersama Serikat Tani Lampasio - Ogodeide Tolitoli, AGRA Sulteng, SHI Sulteng, FPR Sulteng dan ILPS Indonesia.


Rombongan massa tiba mengendarai sepeda motor.


Massa diterima Asisten Manager PT TEN dan PT CMP M Nasir Sidig, Humas perusahaan Syarif H Badar dan Kuasa Hukum perusahaan Moh Arifai M.


Di lokasi, Hadir pula dalam pertemuan itu Kepala Desa Lampasio Abd Kadir dan personel Polres dan TNI.


Dalam pertemuannya dengan perwakilan kedua perusahaan, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan beberapa poin.


PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) dilaporkan bermasalah karena beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atau menggunakan izin dengan peruntukan yang berbeda. 


Kasus ini terkait dengan beberapa masalah:

- Izin Lokasi Tidak Sesuai: 

Kedua perusahaan ini memiliki izin lokasi untuk penanaman pohon sengon dan karet, namun mereka menanam kelapa sawit tanpa izin HGU yang sah.


- Pelanggaran Peraturan: PT TEN dan PT CMP diduga melanggar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang batas maksimal penguasaan lahan untuk satu grup usaha.


- Konflik Lahan: 

Aktivitas perusahaan sering memicu konflik dengan masyarakat setempat, termasuk sengketa lahan dan penggusuran tanpa ganti rugi yang memadai.


- Tuntutan Ganti Rugi: 

Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan.


Perlu diketahui, Kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah dan menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat dan lingkungan.


Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan, seperti kasus PT CMP yang harus membayar ganti rugi Rp 20 miliar lebih untuk lahan seluas 270 hektar.


- Kerusakan Lingkungan


Perkebunan kelapa sawit dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa liar.

- Pencemaran Air


Dampak pada Masyarakat


Perkebunan kelapa sawit dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar, termasuk mengurangi akses ke air bersih dan memicu konflik sosial.


"Aktivitas PT TEN dan CMP di perkebunan sawit Tolitoli menuai konflik dengan masyarakat. Mulai dari proses pembebasan lahan, pembukaan jalur tanam, penanaman, hingga masa panen, semuanya menimbulkan sengketa. ini membutuhkan perhatian pemerintah," kata Agussalim 


Penggunaan pestisida dan pupuk yang berlebihan di perkebunan kelapa sawit dapat mencemari sumber air masyarakat sekitar.


Selain soal penguasaan lahan, skema kemitraan plasma juga menjadi sorotan.

Petani plasma mengaku hanya menerima Rp60 ribu per bulan untuk lahan seluas 0,8 hektar.


Menurut Advokat Rakyat bahwa dalam beberapa kasus, perusahaan sawit juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti glifosat dan paraquat, yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.


Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan progresif dari pengawasan dan penindakan yang ketat terhadap perusahaan sawit untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan. 

(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.