JAKARTA. Khatulistiwa news (17/03) - Para Dosen, Guru Besar, dan Peneliti Hukum yang tergabung dalam organisasi/komunitas Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait, dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil atas UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan Permohonan tersebut dilandasi sikap tegas bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bagi Para Pihak Terkait, pendidikan merupakan mandat konstitusional yang harus dibiayai secara utuh, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan diperluas penafsirannya untuk menutup pembiayaan program lain di luar fungsi utama pendidikan.
Para Pihak Terkait memandang bahwa memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Yang harus dijaga bukan hanya angka 20% persennya, melainkan juga kemurnian tujuan penggunaannya, agar benar-benar ditujukan untuk pembiayaan pendidikan.
Selain itu, permohonan ini juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengubah, merinci, atau menjalankan kebijakan anggaran. Kewenangan tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu luas tanpa batas yang jelas, terlebih ketika berkaitan dengan kebijakan yang berdampak besar terhadap arah pendidikan nasional, kepastian hukum, pengawasan DPR, serta partisipasi publik.
Titi Anggraini, S.H., M.H., Dosen Tidak tetap pada Fakultas Hukum UI yang merupakan Pemohon Pihak Terkait, menekankan pentingnya pengujian norma ini:
“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.”
Senada dengan itu, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun S.H., M.H, menyampaikan bahwa penafsiran anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara longgar:
“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar.”
Lebih lanjut, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., mengkritik upaya pemenuhan hak atas pendidikan:
“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Padahal, konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut.”
Melalui permohonan ini, Para Pihak Terkait ingin menegaskan bahwa perkara a quo bukan sekadar perdebatan teknis soal anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Negara tidak boleh menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal serbaguna yang dapat dibebani program di luar kebutuhan inti pendidikan. Karena itu, Para Pihak Terkait berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini, dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi, serta tidak boleh dialokasikan untuk program MBG. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar