JAKARTA, Khatulistiwa news (12/03) - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Rusjdi Basalamah berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, terkait dengan perkara proyek fiktif.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH sampaikan, Lelang tersebut bakal dilaksanakan Rabu 15 April 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo beralamat di Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 7 Kota Gorontalo dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 06 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 07 Mei 2024.
Adapun total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp74.321.341.000 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan uang jaminan lelang senilai Rp22.297.000.000 (dua puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Sebagai informasi, Kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026, pukul 09.00 WITA bertempat di Hotel Aston Gorontalo Jl. Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis). (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar