DEPOK. Khatulistiwa news(14/03) - Perihal dukun ritual bugil yang diduga melakukan penipuan menggandakan uang dengan ritual terhadap korban ditahan pada awal Maret 2026, pihak jajaran Polsek Pancoran Mas gelar jumpa pers pada Jumat (14/03) 2026 di Mapolsek Pancoran Mas. Depok
Kapolsek Pancoranmas, Kompol Hartono saat jumpa pers sampaikan telah diamankan diamankan pelaku inisial LE (L, 50 thn) dengan tempat kejadia perkara di jalan Mampang Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Kota Depok, pada hari senin (02/03) 2026 pukul 02.00 wib
Pelaku melakukan tindak pidana penipuan untuk memiliki atau membelanjakan uang palsu, sebagaimana pasal 492 KUHP juncto pasal 374 serta juncto pasal 375 KUHP, dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara, jelas Kompol Hartono
Adapun, Korban RA, MA, dan N. yang Mana, Kronologi pada senin 02 Maret 2026 pukul 02.00 wib, pelapor ingin berikhtiar agar usaha semakin maju dan pelaku ingin hajat agar uang berlipat ganda dalam sekejap.
" Korban diminta Pelaku untuk menyerahkan uang senilai 30 juta rupiah sekali hajat dan akan mendapat 16 Miliar rupiah sampai dengan waktu 41 hari, sampai dengan 100 hari. akan tetapi mesti melakukan ritual bebeberapa kali agar sempurna," ungkapnya
Korban kemudian membawa dan menyerahkan 2 juta rupiah sebagai DP, pelaku meminta minyak untuk syarat ritual. kemudian pelapor diminta hanya berdua saja, dan mematikan lampu , kemudian dan kondisi tersebut pelaku dengan tidak menggunakan pakaian
Kemudian, korban langsung dengan sekejap kaget dan berteriak sembari menyalakan lampu. dikarenakan mendengar suara teriakan hingga menyebabkan warga mendatangi lokasi. dan membawa pelaku ke Polsek Pancoran Mas
Alat bukti yang telah diketemukan, adalah sebagai berikut, yaitu uang senilai Rp 2 Juta Rupaiah (uang asli), 12.000 lembar uang pecahan 100 Dollar US, diduga palsu, 100 lembar pecahan 50 dollar US, 21 emas batangan palsu (palsu)
Kurang lebih 300 juta uang palsu pecahan ratusan ribu rupiah, kemudian alat sajadah, serta dupa dan guci(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar