MALUKU, Khatulistiwa news (20/03) - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal BUMD PT. Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, kembali mengungkap sejumlah fakta penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.
Di tengah berbagai dinamika yang muncul dalam persidangan, perhatian dalam proses peradilan tetap diarahkan pada substansi keterangan saksi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana serta proses pengambilan keputusan dalam perusahaan.
Beberapa opini publik dimainkan di dalam ruang peradilan dengan motif yang diduga memiliki kepentingan lain diluar daripada kepentingan hukum. Pasalnya, semakin hari substansi hukum semakin digeserkan oleh Penasehat hukum dengan memainkan skenario opini publik lewat narasi “jaksa di dua kota sekaligus”, tentu hal tersebut dinilai sarat manipulasi dan memiliki tujuan untuk mengaburkan fakta.
Narasi tersebut, dianggap sebagai simplifikasi yang menyesatkan publik, dengan mengabaikan mekanisme koordinasi dan administrasi dalam proses penyidikan.
“Yang dipersoalkan adalah tempat, bukan substansi. Padahal hukum acara tidak sesempit itu. Ini framing murahan untuk membangun opini seolah-olah ada pelanggaran serius,” tegas Kajari KKT Adi Palebangan.
Kajari bahkan secara implisit mengungkap dugaan motif di balik manuver tersebut, dinilai untuk menciptakan keraguan terhadap integritas penyidikan agar kekuatan pembuktian perkara melemah di mata publik maupun di persidangan.
Menurutnya, upaya membingkai penyidik seolah-olah melanggar prosedur adalah bagian dari strategi untuk mempengaruhi persepsi hakim dan publik. Termasuk mempersoalkan Penyidik KKT menjadikan Kafe Exelso sebagai lokasi pemeriksaan.
“Ketika substansi sulit dibantah, maka yang diserang adalah proses. Ini pola yang sering digunakan untuk membangun distrust terhadap aparat penegak hukum,” ujar Penuntut Umum Kejari KKT.
Kajari KKT Adi Palebangan, menilai bahwa tudingan terhadap Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama selaku Penyidik dan Penuntut Umum, bukanlah sebuah kritikan yang sehat, melainkan bagian dari strategi defensif untuk menggeser fokus dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diadili.
Dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan terhadap saksi pada prinsipnya bertujuan untuk memperoleh keterangan yang lengkap dan objektif guna mendukung proses pembuktian perkara, kapanpun dan dimanapun.
Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang selanjutnya akan diuji kembali secara terbuka dalam persidangan.
Adapun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aspek prosedural atau formil dalam proses penyidikan, harusnya mekanisme pengujiannya tersedia melalui upaya hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Oleh karena itu, dalam proses hukum yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, sudah sepatutnya difokuskan pada pokok perkara yang sedang di sidangkan, sehingga perhatian Majelis Hakim lebih difokuskan pada fakta-fakta yang terungkap serta keterangan para saksi yang berkaitan dengan substansi peristiwa yang sedang diperiksa.
Kajari KKT mengingatkan bahwa ruang sidang bukan tempat membangun propaganda atau memainkan persepsi publik.
“Jika memiliki bukti pelanggaran, uji secara hukum. Jangan membangun opini liar di luar konteks fakta. Kami tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya seperti ini,” tegasnya.
Kejari memastikan akan membuka seluruh fakta secara terang dalam persidangan, termasuk menghadirkan ahli secara langsung untuk membantah narasi yang dinilai menyesatkan.
FAKTA MENGEJUTKAN TERUNGKAP : SAKSI AKUI MEKANISME PENYALURAN DANA DITENTUKAN HOLDING.
Sementara itu, dalam keterangan saksi yang terungkap dipersidangan tersebut, mengungkapkan sejumlah fakta yang memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan antara PT. Tanimbar Energi selaku perusahaan holding dengan PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai anak perusahaan.
Fakta mengejutkan terungkap ketika saksi mengakui bahwa setiap penerimaan dana dari PT. Tanimbar Energi kepada PT. Tanimbar Energi Abadi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak holding.
Saksi menerangkan bahwa dalam SK tersebut telah ditentukan besaran nominal dana serta jenis kegiatan yang harus dilaksanakan oleh PT. Tanimbar Energi Abadi.
Dengan demikian, kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan anak pada dasarnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak holding.
Lebih lanjut, saksi juga mengakui bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses rapat penganggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Menurut keterangan saksi, rapat penganggaran dilakukan oleh pihak PT. Tanimbar Energi selaku holding secara tersendiri tanpa melibatkan pihak dari PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai anak perusahaan.
Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan serta perencanaan kegiatan dilakukan dalam pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.
Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan bersama dengan alat bukti lainnya dalam rangka mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.
Pada akhirnya, setiap keterangan saksi akan ditempatkan dalam konteks pembuktian yang utuh dan komprehensif guna memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. sehingga seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan dinilai secara menyeluruh oleh Majelis Hakim sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara yang sedang diperiksa.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar