BERITA TERKINI

Jajaran Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

 



LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.


Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026. Penindakan dilakukan di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Kabupaten Lahat. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Lahat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas dan lokasi target.


Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SM (24), warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di lokasi kejadian.


Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka. Penggeledahan disaksikan oleh warga setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 2,43 gram.


Selain itu, petugas juga menemukan satu linting daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 0,20 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kontrakan.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku bahwa sabu dan ganja tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Narkoba AKP Lae Tambunan, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.


“Pengungkapan ini berkat kerja sama masyarakat dan gerak cepat personel di lapangan,” ujarnya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Satres Narkoba Polres Lahat juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.