LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BW (39) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 April 2026. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel.
BW merupakan warga Perumnas, Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat. Ia diamankan di rumahnya setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan petugas.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif Unit Narkoba. Polisi juga menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Ia mencoba kabur melalui pintu belakang rumahnya. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram. Selain itu, ditemukan juga satu paket ganja seberat 1,40 gram.
Petugas turut mengamankan satu unit handphone android merk Samsung Galaxy M32 warna hitam. Barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Warga sekitar juga turut menyaksikan proses tersebut.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga telah lama menjalankan aktivitas transaksi narkoba di rumahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.
Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Hal ini dilakukan untuk mengungkap peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui jajaran membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara polisi dan warga diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polres Lahat. Langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. ,(Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar