BERITA TERKINI

KEJATI SUMSEL KALAHKAN GUGATAN PRAPERADILAN – TERSANGKA SUAP IRIGASI MUARA ENIM TETAP TERJARING HUKUM


 


Palembang Khatulistiwa News, 15 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meraih kemenangan penting dalam perkara dugaan gratifikasi/suap terkait kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka – KT (Anggota DPRD Muara Enim) dan anaknya RA – resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (15/04/2026).

 

Putusan dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Ibu Qory Oktarina, S.H., dalam sidang dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (untuk RA) dan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (untuk KT). Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang diwakili kuasa hukum Darmadi Djufri dkk ditolak secara keseluruhan, sekaligus membebankan biaya perkara sebesar NIHIL kepada pemohon.

 

"PROSES HUKUM TELAH BERJALAN SESUAI PROSEDUR SAH"

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hakim menolak gugatan karena tindakan yang dilakukan Kejati Sumsel – mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka – telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

"Putusan ini menjadi bukti bahwa langkah-langkah yang kami lakukan dalam menangani kasus ini telah melalui proses yang benar dan sah menurut hukum," ujar Vanny.

 

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap KT dan RA akan terus berlanjut. Keduanya tetap menjalani proses penyidikan dan akan dituntut di Pengadilan Negeri Palembang Khusus Tindak Pidana Korupsi.

 

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga selesai, memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," tegas Vanny.(Red).

 

.

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.