PALEMBANG,Khatulistiwa news (15/04) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan pada selasa (14/04), terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026.
Demikian kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Ekasari SH, MH menjelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya, dirilis awak media.
Lebih lanjut, kemuka Kasipenkum Vanny menerangkan, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu sebagai berikut:
1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan
2. Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang.;
3. Rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang;
" Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025," ungkapnya
Diketahui, Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar