BERITA TERKINI

Simpan 22 Paket Sabu, Pengedar di Merapi Timur Lahat Ditangkap Polisi

 


LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H bin D (46), warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, diamankan bersama 22 paket sabu, Jumat, 9 April 2026.


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel. Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui jajaran Satresnarkoba membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas, serta informasi dari masyarakat.


“Tersangka sudah lama dipantau karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” ujar pihak kepolisian.


Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Saat hendak ditangkap, H sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.


Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 22 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,17 gram.


Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo A5 Pro 5G warna hitam.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


Kapolres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia meminta warga segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.


Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi memastikan akan terus menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.