BERITA TERKINI

Jaga Martabat Guru dan Dosen, CALS Minta MK Tegaskan Batas Minimun Gaji

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (22/04) - Sidang pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen kembali dilaksanakan pada hari ini dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait, yang juga bertepatan dengan Hari Kartini.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan menjadi Pihak Terkait yang diajukan oleh para Akademisi, Guru Besar, dan Dosen Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).


Dalam Perkara dengan register Nomor: 272/PUU-XXIII/2025 tersebut, CALS menyampaikan pokok-pokok Keterangannya yang dibacakan langsung oleh salah satu prinsipal hadir *Prof. Susi Dwi Harijanti,* Guru Besar HTN Universitas Padjajaran. Membuka keterangan, Prof. Susi menegaskan kepentingan CALS sebagai pihak yang terdampak langsung atas objek pengujian dalam perkara berjalan.


“Perkara ini bukan semata-mata perkara teknis mengenai penghasilan dosen, melainkan lebih jauh mendasar, menyentuh martabat profesi dosen, jaminan konstitusional atas penghidupan layak, kepastian hukum yang adil, dan pada akhirnya menyentuh pula masa depan kualitas pendidikan tinggi nasional”, ungkap pakar HTN tersebut.


Susi juga menyoroti objek pengujian yang pada dasarnya bersifat enumeratif, namun tidak protektif karena menyebut adanya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan pengasilan lain, namun tidak menetapkan parameter minimum yang tegas mengenai batas bawah penghasilan dosen yang wajib dijamin negara atau penyelenggara pendidikan tinggi.


Pada dasarnya UU Guru dan Dosen menjadi bagian yang tidak terlepas dari sistem pendidikan nasional. Politik hukum pendidikan nasional berdasarkan UUD 1945 ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang secara tegas menyatakan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan Negara republik Indonesia. Selanjutnya, bentuk Republik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) menghendaki partisipasi kewargaan sebagai salah satu preposisi membutuhkan keterdidikan warga. Pasal 31 ayat (4) menyatakan kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia merupakan tujuan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Berkenaan dengan politik hukum pendidikan nasional tersebut di atas, dalam pandangan CALS, Dosen bukan pekerja biasa dalam arti sempit, melainkan seorang pengajar, peneliti, pengembang ilmu pengetahuan, pembina nalar kritis, dan pelaksana mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


Apabila negara menuntut Dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, menjaga mutu akademik, membina mahasiswa, melakukan penelitian, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa, namun tidak berupaya memastikan mereka memperoleh penghasilan yang layak, adil, dan manusiawi, maka besar kemungkinan terjadi ketidakpastian dan kerentanan struktural terhadap profesi yang strategis ini.


“Dalam konteks perkara ini, Dosen justru berada pada posisi paradoksal, dimana di satu sisi memikul fungsi strategis untuk masa depan bangsa, namun di sisi lain, ketika dibandingkan dengan pekerja lain dalam rezim pengupahan, Dosen justru tidak memperoleh kejelasan perlindungan minimum yang setara”, kata Susi.


Lebih jauh, Susi menegaskan kekosongan parameter konstitusional tersebut dinilai berdampak nyata terhadap kehidupan akademik. Rendahnya dan ketidakpastian penghasilan Dosen telah memaksa mereka untuk mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengganggu fokus pada Tridharma Perguruan Tinggi, menurunkan daya tarik profesi Dosen, dan pada akhirnya melemahkan kualitas pendidikan tinggi nasional.


Sehingga, timbul satu pertanyaan besar dalam perkara ini, apakah negara sungguh-sungguh menempatkan Dosen sebagai profesi bermartabat yang layak dilindungi secara konstitusional, atau justru membiarkannya hidup dalam ruang normatif yang kabur dan rentan?


“Konstitusi kita jelas tidak membenarkan hal tersebut. Hak atas penghidupan yang layak tidak boleh menjadi slogan semata. Kepastian hukum yang adil tidak boleh berhenti pada kata-kata, dan martabat profesi dosen tidak boleh diserahkan semata-mata pada mekanisme yang tidak memberi perlindungan minimum yang nyata”, tutup Susi.


Atas dasar itu, CALS sebagai Pihak Terkait memohon agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, termasuk memberikan penafsiran konstitusional bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada, sebagai bentuk perlindungan minimum yang rasional, adil, dan sejalan dengan amanat UUD 1945.


Meneladani R.A. Kartini yang berjuang mengaktualisasi semangat emansipasi melalui pendidikan, kemandirian, dan keberanian berkarya untuk kesetaraan, sudah selayaknya kita melanjutkan perjuangan tersebut dengan memberikan penghormatan yang layak dan perlindungan konstitusional yang jelas terhadap profesi Guru dan Dosen yang bermartabat. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.