LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA alias E (31) diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 19 April 2026. Penangkapan berawal dari laporan polisi LP/A/31/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya Talang, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipantau karena diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim Satresnarkoba.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tubuh dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram. Selain itu, diamankan satu unit handphone android, satu timbangan digital yang dimodifikasi menyerupai kunci mobil, serta alat isap sabu.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat lingkungan, serta masyarakat setempat. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, melalui jajaran Satresnarkoba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lahat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat dinilai penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar