LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan bersama lima paket barang bukti, Selasa, 15 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/30/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel. Tim Satresnarkoba bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Tersangka diketahui berinisial MHRP (30), warga setempat. Ia ditangkap di kediamannya yang telah lama dipantau petugas karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Narkoba Polres Lahat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan keluarga dan perangkat lingkungan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android merek Samsung A16 berwarna hitam dan satu perangkat alat hisap sabu. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui jajaran Satresnarkoba membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujar pihak kepolisian melalui keterangan resminya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar