BERITA TERKINI

Geger Dua Kasus Besar! Kejati Sumsel Jaring 5 Tersangka,Ada Eks Kadin Dan Kabank



Palembang Khatulistiwa News,-28 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan eksistensinya dengan menetapkan total 5 orang tersangka dalam dua kasus terpisah yang menggemparkan. Kasus pertama terkait dugaan penghalangan peradilan (obstruction of justice) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba, dan kasus kedua mengenai dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Pemerintah Cabang Martapura OKU Timur.

 

KASUS 1: EKS KEPALA DINAS DPMD MUBA & ADVOKAT TERJARING DUGAAN OBSTRUCTION OF JUSTICE

 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka terkait perkara pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi desa di DPMD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019-2023:

 

- RC, Staf Ahli Bupati Muba sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Muba (Oktober 2018 – Juni 2023)

- RS, Advokat

 

Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. RS telah ditahan selama 20 hari (28 April – 17 Mei 2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

 

Hingga saat ini, telah ada 13 orang saksi yang diperiksa. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor.

 

Modus yang Dilakukan:

RC dan RS diduga membuat skenario bersama dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga fakta terkait kasus tidak dapat terungkap dengan jelas.

 

KASUS 2: 3 TERSANGKA DUGAAN KORUPSI KUR BANK PEMERINTAH – KERUGIAN NEGARA CAPAI 3,9 MILYAR!

 

Dalam kasus terpisah, Tim Penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pemberian KUR di salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode 2020-2023:

 

- KS, Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura (2021-2022)

- SF, Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura (2022-2024)

- FS, Pengguna dana KUR

 

KS dan FS telah ditahan selama 20 hari (28 April – 17 Mei 2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan SF tidak ditahan karena akan menjalani ibadah haji. Sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 3,9 miliar.

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor.

 

Modus yang Dilakukan:

KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit dan legal untuk mengarahkan tim analis agar mempersiapkan syarat kelayakan usaha debitur milik FS. Pinjaman KUR diberikan dengan menggunakan 16 debitur palsu untuk membiayai proyek tertentu, padahal KUR seharusnya merupakan program pemerintah untuk membantu usaha rakyat dengan subsidi negara.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua kasus ini akan terus diusut tuntas hingga tuntas. "Kami akan memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.(Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.