JAKARTA, Khatulistiwa news (23/09) — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendorong penguatan perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dorongan tersebut disampaikan ASPIRASI dalam audiensi strategis bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI yang dipimpin oleh Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, didampingi Sekretaris Jenderal Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.
Pertumbuhan Industri Harus Sejalan dengan Kepastian Kerja
Dalam paparannya, Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyoroti adanya paradoks dalam perkembangan industri perbankan dan jasa keuangan.
Di satu sisi, industri keuangan terus berkembang dengan peningkatan aset, teknologi, efisiensi, dan profitabilitas. Namun di sisi lain, pekerja menghadapi perubahan besar dalam pola kerja, pengurangan tenaga kerja, penutupan kantor cabang, otomatisasi pekerjaan operasional, serta meningkatnya tekanan dan beban kerja.
Menurut ASPIRASI, transformasi digital tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pengurangan biaya tenaga kerja.
“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” tegas Mirah Sumirat.
ASPIRASI menilai perkembangan Artificial Intelligence (AI), financial technology (fintech), digital banking, serta restrukturisasi jaringan kantor harus diikuti dengan kebijakan transisi ketenagakerjaan yang jelas.
“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujar Mirah.
Empat Catatan Strategis ASPIRASI
Dalam audiensi tersebut, ASPIRASI menyampaikan empat agenda utama yang dinilai perlu menjadi perhatian DPR RI, pemerintah, dan regulator sektor keuangan:
1. Employment Impact Assessment dalam Konsolidasi dan Merger Bank
ASPIRASI mendorong Komisi XI DPR RI untuk meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kewajiban Employment Impact Assessment dalam proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun kebijakan restrukturisasi perbankan yang berpotensi berdampak besar terhadap tenaga kerja.
Menurut ASPIRASI, setiap kebijakan konsolidasi harus memperhitungkan dampaknya terhadap pekerja, termasuk jumlah posisi yang terdampak, skema redeployment, reskilling, serta perlindungan hak pekerja.
2. Just Transition dan Dana Pengembangan SDM Digital
ASPIRASI mendorong OJK dan Bank Indonesia untuk memperkuat kebijakan Just Transition dalam transformasi digital sektor keuangan.
Lembaga keuangan perlu didorong untuk menyediakan Dana Transisi Digital dan Reskilling SDM, sehingga pekerja yang terdampak otomatisasi mendapatkan kesempatan meningkatkan kompetensi dan berpindah ke fungsi pekerjaan baru.
ASPIRASI menegaskan bahwa reskilling harus menjadi pilihan utama sebelum PHK dijadikan solusi efisiensi.
3. Perlindungan Hak dan Pesangon Pekerja dalam Resolusi Bank Bermasalah
ASPIRASI juga meminta agar dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hak normatif pekerja, termasuk upah, pesangon, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya, memperoleh posisi prioritas yang kuat ketika terjadi penutupan atau likuidasi lembaga keuangan.
ASPIRASI mendorong adanya kejelasan mekanisme agar pekerja tidak menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar ketika sebuah lembaga keuangan mengalami permasalahan atau resolusi.
4. K3 dan Tata Kelola SDM sebagai Bagian dari Penilaian GCG
ASPIRASI meminta OJK memasukkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), beban kerja, tata kelola SDM, serta keberlanjutan tenaga kerja dalam indikator tata kelola perusahaan dan penilaian kesehatan bank.
Hal ini penting untuk mencegah praktik target kerja yang tidak realistis, beban kerja berlebihan, serta risiko kelelahan kerja atau burnout yang dapat berdampak terhadap pekerja maupun kualitas pelayanan industri keuangan.
ASPIRASI Dorong RDPU Gabungan Komisi XI dan Komisi IX
Selain empat rekomendasi tersebut, ASPIRASI mengusulkan agar Komisi XI DPR RI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan bersama Komisi IX DPR RI.
Menurut ASPIRASI, transformasi sektor keuangan tidak dapat hanya dilihat dari perspektif stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan industri. Dampaknya terhadap tenaga kerja juga harus menjadi bagian integral dalam penyusunan kebijakan.
“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja. Jangan ada kebijakan sektor keuangan yang bagus di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah.
Komisi XI Terima Masukan ASPIRASI
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan ASPIRASI.
Misbakhun mengapresiasi ASPIRASI yang membawa perspektif pekerja dalam pembahasan mengenai perkembangan dan regulasi sektor jasa keuangan.
Menurutnya, aspirasi dan rekomendasi yang disampaikan ASPIRASI akan menjadi bahan bagi Komisi XI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan dan mitra kerja terkait.
“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.
Transformasi Digital Harus Berkeadilan
ASPIRASI menegaskan bahwa transformasi digital merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari perkembangan industri keuangan. Namun, transformasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka transisi yang adil, dengan memastikan pekerja tidak kehilangan hak, pekerjaan, dan kesempatan untuk berkembang hanya karena perubahan teknologi.
ASPIRASI berharap Komisi XI DPR RI dapat mengawal penguatan regulasi dan pengawasan sektor keuangan agar pertumbuhan industri berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pekerjaan.
“Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” tutup Mirah Sumirat.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar