BERITA TERKINI

Pemberantasan Rokok Ilegal,Bea Cukai Sibolga Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok

 


Sibolga, Khatulistiwa News.com -(17/9/2026)-

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Sibolga terus memperkuat pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau(rokok) ilegal atau sering disebut dengan Rokok yang di lakukan melalui pengawasan patroli, pengumpulan informasi dan operasi Penindakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Community Propektor dan industrial assistance.Pemberantasan Rokil dilaksanakan dengan menjalin sinergi bersama pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum saat melaksanakan operasi pasar, sosialisasi ketentuan cukai,serta pemanpaatan DBHCHT bidang penegakan hukum.


KPPBC TMP C Sibolga melakukan pemusnahan hasil operasi Penindakan berupa Rokil yang telah di tetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil Penindakan.


Jumlah Rokil yang di Musnahkan hari ini sebanyak 4.324.904(empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat) batang dengan total nilai barang di perkirakan mencapai Rp 6.400.538.020(enam miliar empat ratus juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua  puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.231.307.974(tiga miliar dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah). Barang tersebut merupakan hasil Penindakan yang di laksanakan sejak November 2025 sampai dengan Afril 2026 yaitu sebanyak 29 Surat Bukti Penindakan dari 13 frekuensi operasi.


Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi dalam keterangannyamenyampaikanbahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum untuk melindungi penerimaan negara dan menunjukkan transparasi dalam pengelolaan barang hasil Penindakan serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal.Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang memproduksi dan memperdagangkan BKC Hasil Tembakau yang ilegal atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam kesempatan yang sama, Indra Isnugrahadi juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan KPPBC TMP C Sibolga dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Wilayah kerja BC Sibolga yang terdiri dari 11 Kabupaten dan 3 kota."Kerja sama dan sinergi yang terjadi menjadi kekuatan penting dalam memberantas peredaran Rokil.Hal tersebut tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai".tutup beliau.


KPPBC TMP C Sibolga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan Rokil KPPBC TMP C Sibolga juga meminta parsitipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan penyeludupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia.Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke kanal pengaduan Bea Cukai Bea Cukai Nasional melalui contact resmi Brapo Bea Cukai No Telp 1500225 Instagram, Facebook dan YouTube @ beacukairi atau Bea Cukai Sibolga No WhatsApp 0811-6159-944, Instagram,x, Facebook dan YouTube @beacukaisibolga.


(Lasmaria simangunsong)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.