BERITA TERKINI

Hardjuno Minta Menkeu Buka Konsekuensi Pelunasan BLBI, Kaitkan dengan RUU Perampasan Aset

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (23/09) — Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan konsekuensi konkret pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara. Penjelasan diperlukan setelah Suahasil kembali menegaskan bahwa pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) tidak menghapus hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.


“Kalau sekarang dikatakan hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno di Jakarta, Selasa (22/9).


Suahasil sebelumnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9), menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai obligasi sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998. Obligasi rekapitalisasi disebut telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI.


Pada Selasa (22/9), Suahasil kembali menjelaskan bahwa pelunasan tersebut tidak mengurangi hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI. “Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta.


Menurut Hardjuno, dua penjelasan tersebut perlu dilengkapi dengan gambaran fiskal yang terang. Selama bertahun-tahun ia mempersoalkan pembayaran bunga obligasi rekap eks BLBI yang dinilainya membebani APBN. Pada 2022, ketika masih menjadi Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran Rp50 triliun per tahun. Pada 2024, ia menyebut beban pembayaran obligasi rekap berkisar Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.


“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas? Menteri Keuangan harus menjelaskan ini dengan angka,” tegas mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 tersebut.


Hardjuno mengatakan transparansi tersebut penting karena publik perlu mengetahui arus uang negara secara utuh. Menurut dia, pernyataan mengenai pelunasan kewajiban kepada BI harus disertai penjelasan mengenai keseluruhan biaya yang telah ditanggung negara selama hampir tiga dekade.


“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” ujar doktor lulusan Universitas Airlangga tersebut.


Di sisi lain, negara masih memiliki hak tagih kepada obligor dan debitur BLBI. Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI untuk mengejar sekitar Rp110,45 triliun. Setelah Satgas berakhir pada 2024, Suahasil menyatakan penagihan dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).


Menurut Hardjuno, kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan yang harus menjadi pelajaran. Negara telah menanggung kewajiban penanganan krisis selama puluhan tahun, sementara pada saat bersamaan masih harus mengejar hak tagih kepada obligor dan debitur. Persoalan itu dinilainya relevan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini berlangsung di DPR.


“BLBI juga harus menjadi pelajaran dalam membangun rezim asset recovery yang kuat. Negara harus transparan ketika membayar, tegas ketika menagih, dan tetap tunduk pada due process of law ketika melakukan perampasan aset. RUU Perampasan Aset harus memastikan negara tidak hanya mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga efektif memulihkan hak-hak negara,” kata Hardjuno.


Ia menegaskan RUU Perampasan Aset bukan dasar untuk serta-merta merampas aset setiap obligor atau debitur BLBI. Perampasan aset tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Namun, menurut Hardjuno, negara juga membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.


“Jangan sampai kita hanya mempunyai angka yang jelas ketika negara membayar, tetapi angkanya menjadi kabur ketika negara menagih. Kalau Menteri Keuangan menyatakan kewajiban BLBI sudah lunas, jelaskan konsekuensi fiskalnya. Kalau hak tagih tetap ada, buka berapa yang sudah kembali dan berapa yang masih harus dikejar,” pungkas Hardjuno. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.