BERITA TERKINI

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Aset oleh Vinna Ledy Anggota DPRD Bengkulu

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (29/10) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah aset oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dari pihak swasta. 


Pemeriksaan, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo katakan, penyidik menggali informasi mengenai aset yang diduga diterima Vinna dari sejumlah pihak. 


Pemeriksaan juga mencakup dugaan penerimaan lain yang berpotensi berkaitan dengan gratifikasi selama Vinna menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.


“Dalam pemeriksaan hari ini seputar aset-aset yang diduga diterima oleh Saudari VLA dari pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis (29/10) 2026, Jakarta.


Menurut Budi, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi yang berkaitan dengan posisi Vinna sebagai legislator.


KPK tegaskan bahwa Vinna Ledy Anggraheni masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. 


Pemeriksaan merupakan bagian dari upaya penyidik mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan penerimaan aset maupun pemberian lain yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.