Palembang Khatulistiwa News,- Pengadilan Negeri Palembang hari ini Kamis (22/10) Melakukan Sidang Putusan Tuntutan atas perkara dugaan penggelapan dalam perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg, Irza Prasetya bin Amir Chandra diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.
Afrizal Hady, SH.MH selaku Hakim Ketua dan didampingi dua anggota Majelis Hakim atas perkara no. 878/Pod.B./2026/PN.Plg dihadapan peserta sidang mendakwakan hukuman terhadap tersangka dengan tuntutan hukuman selama 5 bulan penjara.
Atas putusan Hakim tersebut Irza Prasetya didampingi Pengacara /Advokat Abu Karim Tamem, SH MH dan Afdhal Azmi Jambak, SH meminta hakim atas dirinya untuk pikir pikir.
" Ya silahkan terdakwa untuk pikir pikir selama satu Minggu" ujar Afrizal Hady, SH.MH Hakim Ketua selaku Pemutus dakwaan dalam ruang sidang tersebut.
Sementara itu Afdhal Azmi Jambak, SH dan Abu Karim Tamem, SH MH selaku Advokat yang menangani dan sekaligus mendapingi Irza Prasetya dalam kasus ino berhasil kami temui diluar ruang sidang usai sidang tersebut mengatakan "Ya kami pikir pikir dengan putusan ini selama satu Minggu dan kami juga berterima kasih kepada semuanya dengan jalanya persidangan ini "Ujar Afdal Jamak.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar